Lewat Surat Kuasa Khusus, Kejati Sultra Perkuat Pemprov Tertibkan Aset

banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk melakukan pengamanan dan penertiban barang milik daerah, baik melalui pendampingan maupun bantuan hukum.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur dan Kajati Sultra di Kantor Gubernur, Selasa (1 September 2026). Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra secara aktif akan melakukan penertiban aset-aset daerah yang dikuasai pihak lain.

banner 970x250

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, penertiban aset daerah melalui pendampingan Kejati Sultra merupakan langkah penting, mengingat masih banyak aset pemerintah yang belum tertata. Ia menyebut, dari sekitar 800 temuan BPK terkait aset Pemprov Sultra, masih sangat minim yang berhasil ditertibkan.

“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” kata Gubernur dalam sambutannya.

Gubernur menegaskan, barang milik daerah bukan sekadar aset yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, tetapi merupakan kekayaan daerah yang di dalamnya melekat kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaan dan pengamanannya tidak hanya membutuhkan penataan administrasi, tetapi juga kepastian dan perlindungan hukum.

Baca juga:  Sekda Sultra Hadiri Pengukuhan DWP Setda Provinsi

Menurutnya, pengamanan aset daerah membutuhkan dukungan seluruh unsur terkait, khususnya Kejati Sultra melalui pendampingan dan bantuan hukum. Hal tersebut diperlukan terutama terhadap aset yang tercatat atas nama Pemprov Sultra, namun secara fisik masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” ujarnya.

Gubernur juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Ia meminta setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset terlebih dahulu dikonsultasikan dengan jajaran kejaksaan.

“Dengan adanya kolaborasi ini, setiap kerja sama yang berkaitan dengan aset agar terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kejaksaan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sambutan pada acara bertajuk Penyerahan Dokumen, Sertifikat, Barang Bukti dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kajati Sugeng Riyanta mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar proses administratif maupun seremonial, tetapi merupakan bagian dari langkah bersama untuk menjaga, mengamankan, menertibkan, dan memulihkan aset milik pemerintah daerah.

banner 336x280

Komentar