Lewat Surat Kuasa Khusus, Kejati Sultra Perkuat Pemprov Tertibkan Aset

banner 468x60

Ia menjelaskan, penandatanganan SKK memberikan dasar bagi kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara untuk membantu Pemprov Sultra dalam penyelamatan, penatausahaan, dan pengembalian aset daerah, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan digunakan untuk kepentingan komersial.

“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujarnya

banner 970x250

Kajati menegaskan, pendampingan tersebut merupakan tugas negara yang diberikan kepada kejaksaan melalui kewenangannya di bidang perdata dan tata usaha negara. Karena itu, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pendampingan tersebut.

“Kondisi ini kita harapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menyelamatkan dan memulihkan aset serta memberikan manfaat yang konkret bagi negara, khususnya Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara dan masyarakat Sultra,” katanya.

Ia menambahkan, Kejati Sultra juga siap memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Hal tersebut diperlukan agar regulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga:  Sangat Meriah Meski Anggaran Terbatas, Visioner Indonesia Nilai Gubernur ASR Sukses Hadirkan HUT Sultra yang Berdampak

Kajati Sultra berharap momentum tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra, khususnya untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum serta pengamanan aset daerah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Selain penandatanganan SKK, Gubernur juga menerima
penyerahan dokumen, sertifikat tanah, dan barang bukti dari Kajati Sultra. Dokumen yang diserahkan berupa legal opinion (pendapat hukum) Kejati Sultra terkait penatakelolaan aset Pemprov Sultra berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.

Adapun penyerahan sertifikat tanah terkait dengan tanah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penertiban aset di kawasan Nanga-Nanga seluas 49.970 meter persegi.

Sedangkan penyerahan barang bukti dalam bentuk barang rampasan berupa kapal Azimut. Kapal tersebut telah melalui proses hukum dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum diserahterimakan kepada Pemprov Sultra.

banner 336x280

Komentar