KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Aksi demonstrasi Konsorsium Masyarakat Lingkar Kota Lama di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/8/2026), berujung ricuh.
Massa dalam aksinya mendesak Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sultra, Hamim Imbu.
Salah satu tuntutan yang disuarakan massa berkaitan dengan dugaan penghambatan administrasi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi sejumlah ASN di lingkungan Satpol PP Sultra.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hamim Imbu membantah telah menghambat hak kepegawaian maupun menyalahgunakan kewenangan. Ia mengatakan polemik tersebut harus dilihat secara utuh karena tidak hanya berkaitan dengan KGB, tetapi memiliki rangkaian persoalan yang telah berlangsung sejak 2024, mulai dari usulan pemindahan pegawai, disiplin apel pagi, administrasi aset, hingga aksi demonstrasi.
Hamim menjelaskan, pada Agustus 2024 terdapat usulan pemindahan Akbar, Sawal dan tiga rekan lainnya ke dinas atau instansi lain.
Menurutnya, usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier ASN. Ia menyebut proses tersebut telah mendapatkan disposisi dari mantan Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Hamim menilai mutasi atau pemindahan ASN merupakan bagian dari dinamika birokrasi dan tidak semestinya dipandang sebagai bentuk hukuman.
Namun, menurutnya, persoalan muncul setelah adanya penolakan terhadap proses pemindahan tersebut.
“Mutasi itu bagian dari kebutuhan organisasi dan pengembangan karier. Bukan keputusan yang dibuat secara sepihak,” kata Hamim, Jum’at, 21/8/2026.
Selain persoalan pemindahan, Hamim menyebut terdapat persoalan disiplin yang terjadi pada September 2025.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kehadiran dalam apel pagi. Ahmad Harun disebut menjadi salah satu pegawai yang mendapat sorotan karena tidak mengikuti apel pagi.
Hamim mengatakan dirinya saat itu menjalankan fungsi pembinaan dengan meminta klarifikasi kepada pegawai yang tidak mengikuti apel.
“Awalnya hanya klarifikasi soal apel pagi,” ujarnya.
Menurut Hamim, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi insiden di lingkungan kantor Satpol PP Sultra.
Hamim mengklaim situasi memanas setelah proses klarifikasi mengenai disiplin apel pagi.
Menurut versinya, Ahmad Harun kemudian dalam keadaan mabuk melakukan pwngrusakan aset daerah dengan memukul meja kaca di ruang rapat hingga pecah.
Hamim mengaku mengejar Ahmad Harun yang kemudian berlari keluar ruangan dan menghantam kaca bagian belakang mobil dinas sebanyak dua kali hingga pecah.
Akibat kejadian tersebut, menurut Hamim, Ahmad Harun mengalami luka akibat serpihan kaca dan hampir kehilangan kesadaran.
“Anehnya, keesokan harinya justru saya yang didemo. Padahal yang membuat keributan saat itu adalah Ahmad Harun,” kata Hamim.
Hamim menyebut persoalan tersebut sempat dilaporkan kepada kepolisian. Namun, ia mengklaim laporan tersebut kemudian diminta untuk dicabut oleh mantan Sekda Sultra, Asrun Lio.
Hamim kemudian menyoroti keterlibatan Akbar dan Syawal dalam aksi demonstrasi yang menuntut dirinya dievaluasi dan dicopot dari jabatan Kasat Pol PP Sultra.
Menurut Hamim, setelah muncul persoalan internal tersebut, Akbar bersama Syawal diduga menggalang dukungan sejumlah anggota Satpol PP untuk melakukan aksi.
Ia juga menduga terdapat pejabat struktural tertentu yang ikut membangun narasi bahwa dirinya sudah tidak mendapatkan dukungan pimpinan daerah.
“Kalau ada yang mengatakan Kasat sudah tidak didukung, silakan dibuktikan. Jangan membangun opini,” tegasnya.
Hamim mempertanyakan mengapa persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan mutasi dan disiplin kemudian berkembang menjadi tuntutan pencopotan dirinya.
“Akbar dan Syawal memimpin aksi. Saya mempertanyakan, ada kepentingan apa di balik ini?” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa Akbar diduga melakukan perusakan kaca yang disebut terjadi pada 13 Agustus 2026. Selain itu, ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
Sementara, mengenai tudingan menghambat KGB, Hamim kembali membantahnya.
Ia mengatakan penundaan administrasi bukan bentuk penghilangan hak ASN, melainkan dilakukan sementara karena masih terdapat persoalan administrasi yang menurutnya perlu diselesaikan.
Hamim menjelaskan bahwa ASN yang berpindah tugas dan masih memiliki tanggung jawab terhadap barang milik daerah wajib menyelesaikan berita acara serah terima aset.
“Tidak bisa menerbitkan surat bebas aset tanpa berita acara. Itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan barang milik daerah,” katanya.
