JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) menyatakan akan membawa dugaan penggunaan material hasil pertambangan tanpa izin dalam proyek pengembangan Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ke tingkat nasional.
Melalui Rolin, Kamasta menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan untuk disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung. Kami ingin dugaan penggunaan material yang tidak jelas legalitasnya dalam proyek yang bersumber dari APBN dapat diperiksa secara menyeluruh,” ujar Rolin.
Menurut Rolin, laporan tersebut nantinya akan memuat sejumlah informasi dan bahan pendukung terkait dugaan penggunaan material galian C yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Kamasta meminta Kejagung tidak hanya memeriksa pihak pelaksana pekerjaan, tetapi juga menelusuri rantai pengadaan material, mulai dari sumber material, pihak pemasok, dokumen legalitas, hingga proses pembayaran.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Siapa yang menyediakan material, dari mana asalnya, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah seluruh dokumennya sesuai aturan,” katanya.
Rolin juga menyoroti pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan Bandara Betoambari, Ahyar, yang sebelumnya mengakui adanya persoalan terkait ketersediaan tambang galian C berizin di Kota Baubau.











Komentar