RIAK Soroti Dugaan Pengaturan Tender di Konawe Utara, Minta APH Turun Tangan

Berita19 Dilihat
banner 468x60

KONAWE UTARA, NUSANTARAVOICE.COM — Ruang Intelektual Aktivis Kerakyatan (RIAK) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Konawe Utara. RIAK menilai rangkaian keputusan dalam beberapa paket pekerjaan perlu diperiksa secara independen karena terdapat pola yang dinilai patut didalami, termasuk keputusan Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan yang disebut menguntungkan peserta dengan nilai penawaran tertinggi.

Ketua Umum RIAK, Jihad Alriyadi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menimbulkan pertanyaan dalam penelusuran terhadap proses tender beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Konawe Utara.

banner 970x250

Salah satu paket yang disorot adalah Belanja Modal Bangunan Gedung/Renovasi Interior Ruang Kerja Wakil Bupati. Pada tender pertama, paket tersebut diikuti dua peserta. RIAK menyebut terdapat peserta yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun Pokja justru menetapkan peserta dengan nilai penawaran lebih tinggi sebagai pemenang.

Peserta dengan penawaran terendah kemudian mengajukan sanggahan. Pokja sempat memberikan jawaban dan menyatakan akan melanjutkan keputusan tersebut. Namun, beberapa menit kemudian, paket tersebut dibatalkan dengan alasan ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan.

Menurut RIAK, kejanggalan kembali terlihat ketika paket yang sama ditenderkan untuk kedua kalinya. Komposisi peserta disebut masih sama, tetapi Pokja kembali menetapkan peserta dengan penawaran tertinggi sebagai pemenang. Sementara peserta dengan penawaran terendah tidak mengajukan sanggahan sehingga proses kemudian berlanjut.

Baca juga:  KPK Periksa Plt Kadis PU Kolaka Timur Terkait Kasus Suap Proyek RSUD Koltim

“Rangkaian ini tentu menimbulkan pertanyaan publik. Bukan berarti kami menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, tetapi pola dan keputusan yang terjadi perlu diperiksa secara objektif agar semuanya terang,” kata Jihad Alriyadi.

RIAK kemudian menyoroti paket Pekerjaan Interior Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam proses tender tersebut, kembali terdapat dua peserta, salah satunya disebut merupakan peserta dengan penawaran terendah pada paket sebelumnya.

Namun, Pokja kemudian membatalkan tender dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. RIAK mempertanyakan keputusan tersebut, terutama mengenai tahapan evaluasi dan ruang bagi peserta untuk mengetahui serta menyanggah hasil evaluasi sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Screenshot

“Kalau persoalannya berkaitan dengan hasil evaluasi penawaran, kami mempertanyakan bagaimana tahapan tersebut dijalankan dan mengapa paket langsung dibatalkan. Semua ini harus dibuka melalui pemeriksaan dokumen, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Jihad.

Sorotan RIAK semakin menguat setelah paket Interior Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut kembali ditenderkan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, komposisi peserta yang terpantau disebut masih sama dengan tender sebelumnya dan paket telah memasuki tahapan pembukaan penawaran.

banner 336x280

Komentar