RIAK Soroti Dugaan Pengaturan Tender di Konawe Utara, Minta APH Turun Tangan

Berita30 Dilihat

RIAK juga menelusuri persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan dalam paket tersebut. Dari penelusuran yang mereka lakukan, peserta dengan penawaran tertinggi disebut baru menyelesaikan penerbitan SBU yang dipersyaratkan pada 15 Agustus 2026.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan apakah pembatalan tender sebelumnya berkaitan dengan persoalan administratif semata atau terdapat kemungkinan memberikan kesempatan kepada peserta tertentu untuk melengkapi persyaratan.

Jihad menegaskan, RIAK tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan rangkaian temuan tersebut. Menurutnya, dugaan pengaturan tender maupun dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan seluruh tahapan pengadaan.

“Pertanyaan utamanya adalah apakah seluruh peserta diperlakukan secara setara dan apakah setiap keputusan Pokja memiliki dasar yang sesuai ketentuan. Itu yang harus dijawab melalui pemeriksaan independen,” tegasnya.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, RIAK meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara independen terhadap proses tender yang dimaksud.

RIAK meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap dokumen pemilihan, berita acara evaluasi, riwayat perubahan dokumen, dokumen penawaran masing-masing peserta, persyaratan SBU, serta seluruh keputusan Pokja pada setiap tahapan tender.

Selain itu, RIAK juga meminta agar APH menelusuri apakah terdapat komunikasi atau tindakan tertentu sebelum maupun selama proses tender yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan penyedia.

“Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu juga harus disampaikan kepada publik sehingga nama baik pihak-pihak yang disorot dapat dipulihkan. Tetapi jika ditemukan adanya pengaturan tender atau penyimpangan yang disengaja, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Jihad.

RIAK menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berlandaskan prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan yang sehat, keadilan, akuntabilitas, dan perlakuan yang setara terhadap seluruh peserta.

Menurut Jihad, pengadaan pemerintah tidak cukup hanya menghasilkan pemenang. Yang lebih penting adalah memastikan pemenang tersebut diperoleh melalui proses yang sah, kompetitif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Karena itu, kami meminta APH tidak hanya melihat siapa yang menjadi pemenang, tetapi memeriksa seluruh proses sejak dokumen disusun sampai keputusan pemenang ditetapkan. Kalau memang bersih, mari kita buktikan bersama. Kalau ada permainan, harus diungkap,” pungkas Jihad Alriyadi.

Hingga berita ini tayang, redaksi sementara berupaya menghubungi pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.