AMPUH Kepung PT MOTU dari Lima Penjuru: BKPM, Bea Cukai, Polrestabes, hingga Kementerian Lingkungan Hidup Diminta Bongkar Legalitas dan Kegiatan Perusahaan

Berita7 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) memperluas langkah pengawasan terhadap PT MOTU Technology Group. AMPUH menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara serius terkait kegiatan usaha perusahaan, mulai dari kesesuaian perizinan dan kegiatan perakitan, pemasukan komponen dari luar negeri, pemenuhan standar dan persyaratan teknis kendaraan listrik, hingga kewajiban lingkungan.

Koordinator Nasional AMPUH, Oki Irawan, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berhenti pada satu instansi. AMPUH telah menempuh jalur pelaporan kepada BKPM RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI, Polrestabes Semarang, serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

“AMPUH tidak sedang membangun opini tanpa dasar. Kami melakukan observasi lapangan, mengumpulkan informasi, menyusun analisis, kemudian membawa persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Sekarang kami meminta setiap instansi menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan sesuai kewenangannya,” ujar Oki Irawan.

Dugaan Kegiatan Perakitan Menjadi Sorotan
AMPUH menyoroti dugaan adanya kegiatan pemasukan komponen kendaraan listrik secara terpisah dari luar negeri yang kemudian dirakit menjadi kendaraan listrik utuh di fasilitas perusahaan.

Menurut AMPUH, persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah kegiatan riil tersebut sesuai dengan NIB, KBLI, status importir, dokumen kepabeanan, serta perizinan lain yang dimiliki perusahaan.

AMPUH meminta pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi mencocokkannya dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kalau dokumen perusahaan menunjukkan satu kegiatan, sementara kegiatan faktual di lapangan menunjukkan kegiatan lain, negara harus memeriksa titik ketidaksesuaian itu. Jangan sampai legalitas administratif menjadi tameng untuk kegiatan yang berbeda dari apa yang sebenarnya dijalankan,” tegas Oki.

AMPUH juga menyoroti informasi transaksi 46 unit kendaraan listrik dengan harga sekitar Rp2,25 juta per unit. AMPUH meminta instansi berwenang memeriksa struktur harga tersebut bersama asal komponen, nilai impor, dokumen kepabeanan, proses perakitan, biaya produksi, dan alur penjualan.

AMPUH menegaskan bahwa harga tersebut bukan bukti tunggal terjadinya pelanggaran. Namun, menurut AMPUH, data tersebut layak menjadi salah satu objek pemeriksaan apabila dikaitkan dengan keseluruhan rantai pasok dan kegiatan usaha perusahaan.

Bea Cukai Diminta Telusuri Jalur Komponen
Laporan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI diarahkan pada aspek pemasukan komponen dan kepabeanan.

AMPUH meminta otoritas kepabeanan melakukan pencocokan antara dokumen impor dengan barang yang secara faktual masuk dan digunakan perusahaan. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui asal komponen, pelabuhan pemasukan, jenis barang, nilai pabean, serta tujuan penggunaan barang setelah masuk ke Indonesia.

“Yang harus dibuka adalah rantai barangnya. Komponen masuk dari mana, melalui pelabuhan mana, menggunakan dokumen apa, untuk kegiatan apa, kemudian di dalam perusahaan diperlakukan sebagai apa. Semua itu harus terang,” kata Oki.

BKPM Diminta Periksa Kesesuaian NIB dan Kegiatan Riil. AMPUH sebelumnya telah menyampaikan laporan dan analisis kepada BKPM RI. Fokus laporan mencakup dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang tercantum dalam perizinan dengan kegiatan faktual yang diduga berlangsung di perusahaan.

AMPUH meminta BKPM melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan ketidaksesuaian. Menurut AMPUH, persoalan perizinan berusaha tidak dapat dilihat hanya dari keberadaan NIB. Pemerintah juga perlu melihat apakah kegiatan yang dilakukan perusahaan benar-benar berada dalam ruang lingkup perizinan dan klasifikasi kegiatan usaha yang dimiliki.