Dasco Tegaskan Arah Revisi UU Polri, Publik Dukung Kesetaraan Aparatur

Berita3 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diarahkan untuk menciptakan kesetaraan antaraparat penegak hukum serta memperkuat profesionalisme institusi. Penjelasan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/5/2026).

Menurut Dasco, usulan penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri bukan ditujukan untuk memperpanjang jabatan pimpinan tertentu, melainkan bagian dari evaluasi sistem kepegawaian agar selaras dengan institusi lain seperti Kejaksaan dan TNI yang sebelumnya telah memiliki pola pengaturan berbeda.

Dalam draf revisi UU Polri, usia pensiun anggota kepolisian diwacanakan naik menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Dasco menilai usulan tersebut layak dibahas karena Kejaksaan memiliki batas usia pensiun hingga 61 tahun, sementara TNI juga telah memperoleh penyesuaian serupa dalam regulasi sebelumnya.

Ketua Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai penjelasan Dasco berhasil memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat terkait arah revisi UU Polri. “Publik akhirnya mendapat penjelasan yang lebih jernih. Yang dibahas ternyata soal penataan kelembagaan dan kesetaraan aparatur negara, bukan seperti spekulasi liar yang berkembang di media sosial,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/5).

Komisi III DPR RI diketahui telah membentuk panitia kerja guna membahas revisi undang-undang tersebut bersama pemerintah. Pembahasan akan dilanjutkan setelah pemerintah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang saat ini tengah disusun lintas kementerian.