AMPUH Kepung PT MOTU dari Lima Penjuru: BKPM, Bea Cukai, Polrestabes, hingga Kementerian Lingkungan Hidup Diminta Bongkar Legalitas dan Kegiatan Perusahaan

Berita18 Dilihat
banner 468x60

SNI dan Legalitas Kendaraan Listrik Turut Dipersoalkan. AMPUH kemudian membawa persoalan tersebut ke Polrestabes Semarang dengan meminta pemeriksaan terhadap aspek SNI dan persyaratan teknis kendaraan listrik.
Pemeriksaan tersebut, menurut AMPUH, perlu mencakup dokumen sertifikasi, kesesuaian spesifikasi kendaraan, persyaratan teknis, serta legalitas kendaraan yang diproduksi atau dirakit dan kemudian dipasarkan.

AMPUH meminta aparat tidak mengambil kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan dokumen dan kendaraan secara langsung.
“Kalau kendaraan tersebut dirakit di Indonesia, maka seluruh rantai legalitasnya harus jelas. Mulai dari komponen, proses perakitan, standar teknis, sertifikasi, sampai kendaraan itu dipasarkan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Oki.

banner 970x250

Aspek Lingkungan Juga Diminta Diperiksa
Tidak berhenti pada aspek perdagangan dan kepabeanan, AMPUH juga melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
AMPUH meminta pemerintah memeriksa apakah kegiatan riil PT MOTU Technology Group telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan yang sesuai dengan kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Hal ini menjadi penting karena kegiatan perakitan kendaraan listrik dapat melibatkan penggunaan mesin, penyimpanan komponen, baterai, material elektronik, bahan tertentu, serta menghasilkan limbah yang perlu dikelola sesuai ketentuan.
AMPUH meminta pemeriksaan mencakup Amdal, UKL-UPL, SPPL, Persetujuan Lingkungan, pengelolaan limbah, termasuk apabila terdapat limbah B3, serta kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi aktual perusahaan.
“Jangan sampai sebuah kegiatan berjalan secara komersial, tetapi aspek lingkungan baru diperiksa setelah muncul persoalan. Kami meminta pemerintah turun melihat kondisi faktual perusahaan,” tegas Oki.

Baca juga:  Visioner Indonesia Tegaskan Isu Pertambangan Kabaena Jangan Jadi Komoditas Politik

Lima Instansi, Satu Persoalan yang Harus Dibuka
AMPUH menyatakan rangkaian laporan tersebut merupakan satu kesatuan pengawasan lintas sektor.
BKPM RI diminta memeriksa aspek perizinan dan kegiatan usaha.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI diminta memeriksa aspek pemasukan komponen dan kepabeanan.
Polrestabes Semarang diminta memeriksa aspek hukum, termasuk dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan SNI dan persyaratan teknis berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH diminta memeriksa aspek Persetujuan Lingkungan dan pengelolaan lingkungan.

AMPUH juga meminta masing-masing instansi saling berkoordinasi agar pemeriksaan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Oki Irawan: “Kami Tidak Akan Berhenti pada Surat”
Koordinator Nasional AMPUH Oki Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut sampai ada kejelasan dari instansi yang berwenang.

“AMPUH tidak ingin laporan ini berhenti sebagai surat masuk dan tanda terima. Kami ingin ada pemeriksaan. Kami ingin ada verifikasi. Kalau ternyata semua sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa sesuai. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dilindungi dan jangan dibiarkan,” tegas Oki.

Ia mengatakan AMPUH telah melampirkan analisis, dokumentasi, serta bukti pendukung yang dimiliki kepada instansi terkait.

“Posisi kami jelas. Kami meminta negara bekerja berdasarkan bukti. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pemeriksaan. Kami meminta dugaan ini dibuka secara terang melalui proses pemeriksaan yang objektif,” lanjutnya.

Baca juga:  Terbongkar! Ini Sosok di Balik Grup GAY Koltim yang Bikin Heboh Warga Sultra

AMPUH juga meminta agar apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, kepabeanan, teknis, lingkungan, maupun unsur pidana, instansi yang berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan dengan pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Yang tidak boleh terjadi adalah laporan masyarakat berhenti di meja birokrasi tanpa pemeriksaan yang nyata,” tutup Oki Irawan.

AMPUH menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan di BKPM RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI, Polrestabes Semarang, dan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH serta siap memberikan dokumen tambahan apabila diminta oleh instansi yang menangani laporan tersebut.

Hingga berita ini tayang, redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

banner 336x280

Komentar