KENDARI – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan material galian C ilegal pada proyek pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan.
Ketua MPM UHO, Miftahul Huda, menegaskan bahwa proyek bernilai sekitar Rp49,728 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan potensi dampak lingkungan.
Menurutnya, hasil penelusuran dan informasi lapangan menunjukkan adanya dugaan penggunaan pasir, batu, dan tanah timbunan yang berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin pertambangan resmi.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera turun melakukan pemeriksaan terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Miftahul Huda, Jumat (14/8/2026).
MPM UHO juga meminta Kejati Sultra memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, Konsultan Pengawas PT Arihta Teknik Persada, hingga pihak penyedia pekerjaan KSO PT Bumi Permata Kendari Cabang Baubau dan PT Murni Konstruksi Indonesia.










Komentar