KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Komite Mahasiswa Indonesia (KMI) menyerukan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin, 10 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di kawasan Indogrosir. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap isu ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja.
Dalam seruan aksi yang beredar, KMI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran hak pekerja. Mahasiswa menyoroti adanya dugaan pekerja tidak diberikan kontrak kerja, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, serta dugaan upaya menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Selain itu, Koodinator KMI, Abdillah, menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang harus mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Organisasi mahasiswa tersebut meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu tuntutan utama dalam aksi itu adalah mendesak pembatalan kerja sama antara PT Inti Cakrawala Citra dengan PT Lajali Edo Jaya (LEJ) dalam pengadaan tenaga kerja. KMI menilai kerja sama tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin perlindungan hak dan kepastian kerja bagi para pekerja.
“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas mahasiswa terhadap pekerja dan upaya mendorong penegakan hak-hak ketenagakerjaan secara adil,” ucapnya.
Selain itu, KMI juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk segera memanggil pihak PT Inti Cakrawala Citra dan PT Lajali guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pekerja outsourcing.
