JAKARTA – DPR RI mengesahkan Kusfiardi sebagai anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/7). Ia menggantikan Hermawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri.
Proses seleksi terbuka melibatkan 59 kandidat dan menyita perhatian publik. Posisi BS OJK yang vital sebagai perpanjangan Komisi XI DPR dalam mengawal kinerja OJK menjadikan pergantian ini penting bagi tata kelola sektor keuangan nasional.
“Kami menyambut baik pengesahan Kusfiardi. Transparansi seleksi layak diapresiasi dan kami optimistis ia menghadirkan energi segar bagi pengawasan sektor keuangan,” ujar Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, di Jakarta, Sabtu (4/7/2026) di Jakarta.
Kehadiran Kusfiardi dinilai genting menghadapi tekanan ekonomi global dan pesatnya inovasi fintech. BS OJK wajib menjamin OJK bekerja independen serta mengedepankan perlindungan nasabah dalam setiap regulasi. Supervisi yang kokoh bakal menekan praktik curang yang membahayakan stabilitas finansial. Di sisi lain, lembaga ini perlu memperkuat kapasitas analisis agar tidak hanya menjadi pengamat pasif.
“Kami berharap BS OJK semakin tanggap terhadap aspirasi publik. Pemantauan yang peka terhadap suara rakyat menjadi landasan kepercayaan terhadap industri keuangan,” tegas Romadhon.
















Komentar