“Publik berhak mengetahui bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan oknum tertentu, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan instansi terkait untuk melakukan pembenahan menyeluruh guna memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan integritas petugas pemasyarakatan.
Menurut mereka, upaya pencegahan yang efektif harus dibarengi dengan pengawasan ketat, pemeriksaan rutin, serta penegakan disiplin yang konsisten agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Sebagai bentuk kontrol sosial, BEM FKIP UHO menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan mendorong adanya langkah-langkah perbaikan yang nyata demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Sulawesi Tenggara.












Komentar