“MK vs Kejagung” Dalam Pusaran Perang Tafsir

Opini7 Dilihat
banner 468x60

Membaca secara utuh legal reasoning Mahkamah dalam kategori sifat ratio decidendi sebagaimana dikutip di atas, sejatinya tidak ditemukan tafsiran melebar yang berimplikasi pada terbukanya ruang multitafsir karena secara eksplisit Mahkamah telah menjustifikasi bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm. Kewenangan atribusi yang diberikan kepada BPK tersebut seharusnya telah menutup ruang debat berkaitan dengan lembaga negara yang berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian keuangan negara, sehingga menurut penulis, problem sesungguhnya saat ini tidaklah terletak pada sisi multitafsir norma tetapi lebih pada tataran konsistensi implementasi norma hukum semata. Kondisi demikian dapat saja memunculkan dugaan adu kuat antar lembaga negara dalam ranah penegakan hukum (law enforcement).

Hal menarik dari edaran Kejagung juga terletak pada konsideran poin c yang menyadur pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan 31/PUU-X/2012, pertimbangan hukum mana termuat dalam halaman 53 paragraf kedua:

banner 970x250

“Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiel dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan.”

Baca juga:  Demokrasi Mahal, Korupsi Murah Ketika Pilkada Menjadi Mesin Utang Politik

Bahkan Kejagung membuat konklusi dalam edarannya yang pada pokoknya menyatakan:

“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Konklusi surat edaran Kejagung sebagaimana di atas, menurut penulis tidaklah diperoleh dari ruang hampa akan tetapi buah dari terlalu menganganya legal reasoning yang dibangun Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dikutip di atas. Bahkan dalam putusan yang sama, Mahkamah menyatakan:

“Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara yang disebutkan dalam LPHKKN atau sah-tidak sahnya LPHKKN tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya.”

Pertimbangan hukum demikian tentu memunculkan tafsir lain berkait dengan audit kerugian keuangan negara karena pertimbangan tersebut tidak menjustifikasi secara mutlak kewenangan BPK sebagai lembaga audit kerugian keuangan negara secara mutlak seperti yang ditemukan dalam pertimbangan hukum Mahkamah dalam perkara 28/PUU-XXIV/2026 sebagaimana dikutip di atas. Penggunaan frasa “sah-tidak sahnya audit kerugian keuangan negara adalah kewenangan mutlak hakim” justru membuka ruang bagi addresat untuk membuat tafsir berbeda sebagaimana dijumpai pada edaran Kejagung saat ini, padahal secara hierarki kewenangan BPK adalah kewenangan atribusi an sich UUD 1945 yang harus dibaca dengan pendalaman makna (moral reading).

Baca juga:  Energi Bersih dari Desa: Membangun Kedaulatan dari Pinggiran

Mahkamah dalam setiap memutus perkara konstitusionalitas norma sedapat mungkin dalam mengonstruksi ratio decidendi untuk menghindari frasa-frasa yang dapat membuka ruang tafsir berbeda di luar kehendak Mahkamah yang justru menjauhkan sisi kepastian hukum. Frasa dalam dunia hukum memiliki posisi istimewa, sebab satu kata yang terabaikan dapat memunculkan makna yang berubah sama sekali, sebagaimana pendapat Plato yang dikutip Achmad Ali: “membaca suatu teks bukanlah merupakan kegiatan mekanis”.

Ungkapan tersebut tentu menyiratkan pesan kehati-hatian, sebab ratio decidendi Mahkamah bukanlah semata-mata hanya sebagai legally binding tetapi sekaligus sebagai morally binding.

banner 336x280

Komentar