‎Pansus RSUD Muna dan Aroma “Ruang Gelap”, HMI Curiga Ada Upaya Menahan Hasil Investigasi

Daerah336 Dilihat
banner 468x60

Raha, NusantaraVoice.com — Di ujung masa kerjanya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang dibentuk untuk menelusuri dugaan kejanggalan di RSUD Muna justru memunculkan tanda tanya baru. Bukan lagi soal substansi dugaan persoalan di rumah sakit daerah itu, melainkan mengapa hasil kerja pansus belum juga dibawa ke Rapat Paripurna.‎‎

Situasi itu memantik kecurigaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha. Organisasi mahasiswa tersebut menilai ada aroma “ruang gelap” dalam proses pembahasan hasil kerja pansus yang hingga kini belum memperoleh kepastian politik di DPRD Muna.‎‎

banner 970x250

“Masa kerja pansus akan berakhir pada 25 Mei 2026, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal paripurna. Ini yang memunculkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya?” kata Ketua Umum HMI Cabang Raha, L.M. Idul Rahim, kepada media ini, Kamis, (21/5/2026). ‎‎

Pansus RSUD Muna sebelumnya dibentuk DPRD untuk menelusuri berbagai dugaan persoalan yang berkembang di rumah sakit daerah tersebut. Di awal pembentukannya, pansus sempat dipandang sebagai langkah politik DPRD untuk menunjukkan keseriusan mengawasi tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.‎‎

Namun di tengah jalan, situasinya berubah. Lambannya pembahasan hasil kerja pansus mulai memunculkan asumsi liar di tengah publik. Terlebih setelah muncul pemberitaan  di salah satu media yang menyinggung adanya dugaan DPRD Muna dan Kejaksaan Negeri Muna seperti bermain “petak umpet” dengan masyarakat dalam menangani persoalan RSUD.‎‎

Baca juga:  HUT ke-62 Sultra Berbeda, Dirangkaikan dengan Semarak Dirgantara

Frasa “Siasat Ruang Gelap” pun mulai beredar di ruang publik.‎‎

Bagi HMI, istilah itu lahir bukan tanpa alasan. Menurut Idul, ketika pembahasan hasil pansus tidak segera dibuka melalui forum paripurna, sementara publik terus menunggu kepastian, maka kecurigaan akan tumbuh dengan sendirinya.‎‎

“Kalau hasil kerja pansus terus ditahan tanpa kejelasan, publik pasti bertanya-tanya. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut rumah sakit, pelayanan kesehatan, dan uang rakyat,” ujarnya.

‎‎Idul mengatakan DPRD semestinya memahami bahwa pembahasan hasil kerja pansus bukan sekadar urusan internal lembaga. Sebab, secara hukum mekanisme kerja pansus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

‎‎Pada Pasal 64 ayat (4) dan (5), aturan itu menegaskan bahwa Panitia Khusus wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna sebelum masa kerjanya berakhir.

‎‎Artinya, menurut HMI, pembahasan hasil kerja pansus di forum paripurna bukan pilihan politik yang bisa ditunda sewaktu-waktu, melainkan kewajiban yang melekat pada kerja pansus itu sendiri.‎‎

“Kalau belum dibahas di paripurna, maka tugas pansus belum selesai secara sah. Karena itu, kami menilai tidak boleh ada pembiaran terhadap hasil kerja yang menyangkut kepentingan publik sebesar ini,” kata Idul.

banner 336x280

Komentar