Polres Bengkulu Utara 4 Kasus Narkoba, Amankan 17 Gram Sabu dan 4 Tersangka

Berita52 Dilihat
banner 468x60

“Peredaran narkoba merupakan kejahatan serius dan termasuk kejahatan trans nasional yang dapat merusak generasi bangsa. Polres Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Bakti Kautsar Ali.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

banner 970x250

Selama kegiatan press release berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

banner 336x280
Baca juga:  KMI Kecam Pernyataan Pembubaran Polri, Sebut Usulan Rismon Sianipar Bahayakan Stabilitas Negara

Komentar