“Negara harus hadir memastikan seluruh aktivitas telekomunikasi berjalan sesuai aturan hukum. Jangan sampai ada praktik bisnis internet ilegal yang justru merugikan masyarakat dan negara,” ujar salah satu perwakilan KAMASTA dalam keterangannya.
Selain dugaan pelanggaran administratif dan pidana, masyarakat juga meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengelolaan jaringan internet ilegal tersebut. Isu yang berkembang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum ASN hingga oknum pejabat politik dalam aktivitas bisnis jaringan internet di sejumlah wilayah pedesaan.
Tokoh pemuda Muna Raya, Anugrah, meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Polda Sultra bersama instansi terkait harus segera turun melakukan pemeriksaan lapangan terhadap seluruh jaringan internet yang diduga tidak memiliki izin resmi. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap penggunaan perangkat internet satelit di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah pedesaan yang mulai marak menggunakan layanan berbasis Starlink dan RT/RW Net.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi pemerataan akses internet legal dan terjangkau di wilayah terpencil. Sebab, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dinilai menjadi salah satu faktor munculnya jaringan internet nonresmi di daerah.
Meski demikian, masyarakat menegaskan bahwa kebutuhan akses internet tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan pengawasan pemerintah guna menjaga keamanan data, ketertiban telekomunikasi, serta perlindungan konsumen di daerah.
















Komentar