KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM- Praktik dugaan penyelenggaraan layanan internet berbasis Starlink dan RT/RW Net ilegal di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat kini menjadi perhatian publik. Aktivitas pemasangan perangkat internet satelit hingga penjualan akses jaringan kepada masyarakat diduga dilakukan tanpa izin resmi penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Keluarga Besar Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KAMASTA) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersama instansi terkait untuk segera melakukan investigasi dan penertiban terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan bisnis internet ilegal di kawasan Muna Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, jaringan internet tersebut disebut telah beroperasi di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Tongkuno, Sawerigadi, Kusambi hingga Lasehao. Aktivitas pemasangan perangkat, penarikan kabel jaringan hingga penjualan akses internet kepada warga disebut berlangsung secara terbuka.
Warga menyebut biaya pemasangan dan iuran internet yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per bulan tergantung wilayah dan kapasitas jaringan. Namun, legalitas penyelenggara layanan tersebut kini dipertanyakan masyarakat karena diduga tidak mengantongi izin resmi sebagai Internet Service Provider (ISP).
Dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, disebutkan bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah pusat. Ketentuan tersebut diperkuat dengan regulasi turunan terkait penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa internet berbasis komunitas maupun komersial.
Selain itu, penggunaan perangkat telekomunikasi tanpa izin dan distribusi layanan internet secara ilegal juga dapat berpotensi melanggar ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Telekomunikasi yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara telekomunikasi tanpa izin resmi.
KAMASTA menilai maraknya praktik RT/RW Net ilegal dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan terhadap tata kelola frekuensi dan jaringan resmi, persaingan usaha tidak sehat, hingga potensi penyalahgunaan jaringan yang sulit diawasi aparat penegak hukum.










Komentar