Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik “pinjam bendera”, yakni penggunaan perusahaan sebagai kendaraan proyek sementara pekerjaan inti diduga dikerjakan pihak lain.
“Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan utama dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain yang berstatus LPH,” kata Wana.
ICW menilai praktik subkontrak terhadap pekerjaan utama bertentangan dengan ketentuan pengadaan pemerintah karena pekerjaan inti tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Sementara itu, Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, membeberkan dugaan mark up dalam proyek tersebut. Ia menjelaskan ICW membandingkan nilai kontrak proyek dengan tarif batas atas sertifikasi halal yang ditetapkan BPJPH.
Menurut Azhim, tarif maksimum sertifikasi halal berada di kisaran Rp23,05 juta per sertifikasi dan angka tersebut telah mencakup komponen keuntungan penyedia jasa.
“Saya ingin menekankan bahwa tarif yang tercantum di sini adalah tarif batas atas. Jadi tidak boleh ada penyedia jasa sertifikasi halal atau LPH yang menetapkan tarif di atas tarif ini,” ujarnya.
Dari hasil perhitungan ICW, proyek yang dikerjakan PT BKI mencapai Rp141,7 miliar untuk total 4.000 pekerjaan. Jika mengacu pada tarif maksimum BPJPH, ditemukan selisih senilai Rp49,5 miliar yang diduga merupakan penggelembungan harga.
Kasus ini menambah daftar polemik dalam program MBG yang belakangan menjadi sorotan publik. Sebelumnya, ICW juga menyoroti dugaan penggelembungan harga bahan pangan, pembangunan dapur MBG bernilai fantastis, hingga dugaan keterkaitan yayasan mitra dengan lingkaran kekuasaan.
Di sisi lain, pihak BGN belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Kepala BGN, Dadan Hindayana, disebut belum merespons permintaan konfirmasi.
Sementara Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengaku tidak mengetahui detail pengadaan sertifikasi halal tersebut.
“Saya tidak tahu menahu kalau terkait pengadaan,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT BKI terkait dugaan yang disampaikan ICW. Namun laporan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian serius KPK mengingat besarnya nilai proyek serta dugaan pelanggaran yang mencakup aspek hukum pengadaan, tata kelola anggaran, hingga potensi korupsi dalam proyek strategis nasional MBG.
















Komentar