Dugaan Jual Beli Jabatan, FORPEPMA SULTRA Bakal Laporkan Kadisdikbud Kota Kendari ke BKN dan KPK RI

Hukum1 Dilihat

FORPEPMA menilai kondisi tersebut dapat berdampak luas, mulai dari persoalan administrasi ijazah siswa, penilaian kinerja guru, kenaikan pangkat, hingga pengurusan pensiun kepala sekolah.

Selain dugaan maladministrasi, FORPEPMA juga menyoroti adanya dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah saat proses pelantikan Desember 2025 lalu. Dugaan itu, kata Maulana, akan turut dilaporkan ke KPK agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kami meminta KPK turun tangan mengusut dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang diduga terjadi saat pelantikan Desember 2025. Jika benar terjadi, maka ini mencederai dunia pendidikan dan merusak sistem birokrasi pendidikan di Kota Kendari,” tegasnya.

FORPEPMA menyatakan akan membawa sejumlah dokumen dan informasi pendukung saat melakukan pelaporan ke BKN maupun KPK. Organisasi tersebut juga meminta Pemerintah Kota Kendari bersikap terbuka serta memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait polemik pelantikan kepala sekolah tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari maupun BKPSDM Kota Kendari masih belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.