Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi pelayanan publik serta aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Ia menilai komunikasi menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya korupsi. Pemerintahan daerah, kata dia, terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif yang harus berjalan beriringan sebagai satu kesatuan dalam menjalankan kewajiban, bukan hanya menuntut hak.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tingkat integritas di Sulawesi Tenggara tergolong cukup baik dengan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 72,66.
Namun demikian, aspek tata kelola masih perlu diperkuat. Hal ini tercermin dari nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2025 yang berada di angka 51,09, yang menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
Terkait isu strategis, KPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah sebagai salah satu fokus utama pengawasan. Sebagian aset masih dalam proses penindakan, sementara lainnya masih memiliki ruang untuk dilakukan langkah-langkah pencegahan.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari agenda KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi yang dilaksanakan selama tiga hari di Sulawesi Tenggara, mulai 6 hingga 8 Mei 2026.
