Setelah Diduga Diskreditkan HMI, Rasmin Minta Takedown Berita dan Ancam Lapor Polisi Meski Hak Jawab Sudah Dimuat

“Baik, saya lanjutkan saja laporan saya yang sudah masuk di Polda Sultra,” tegasnya.

Padahal, sebelumnya media telah memuat hak jawab Rasmin sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti status WhatsApp miliknya yang sempat menuai polemik dan dianggap menyindir Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha.

Dalam hak jawab tersebut, Rasmin menyatakan tidak memiliki niat untuk merendahkan pihak mana pun, serta menegaskan bahwa pernyataannya merupakan refleksi internal. Ia juga mengaku mendukung gerakan mahasiswa dalam mengawal isu pelayanan di RSUD Kabupaten Muna.

Namun, permintaan takedown yang diajukan setelah hak jawab dimuat kembali memunculkan perhatian publik, terutama terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang telah diatur dalam regulasi pers.

Di sisi lain, pihak redaksi menyatakan bahwa pemberitaan yang dipublikasikan telah melalui proses jurnalistik sesuai kaidah dan prinsip keberimbangan, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Redaksi juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab merupakan mekanisme koreksi atau klarifikasi tanpa harus menghapus berita, selama isi pemberitaan tidak melanggar hukum maupun kode etik jurnalistik.