Framing, Pengelakan, dan Krisis Etika Politik di DPRD Muna‎

Opini59 Dilihat
banner 468x60

Belakangan, Rasmin memberikan klarifikasi di media dan menyebut bahwa unggahan tersebut hanyalah “refleksi internal” dan tidak ditujukan kepada HMI maupun pihak tertentu. Namun penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab dalam teori komunikasi politik, pengalihan makna semacam itu dapat dipahami sebagai bentuk re-framing atau pembingkaian ulang untuk meredam reaksi publik terhadap pesan awal yang telah menimbulkan polemik.

Istilah “refleksi internal” pada dasarnya merujuk pada proses introspeksi pribadi. Akan tetapi, ketika dikaitkan dengan unggahan yang memuat dokumentasi audiensi bersama massa aksi HMI, publik tentu sulit memisahkan konteks tersebut dari situasi yang sedang terjadi. Karena itu, klarifikasi yang disampaikan Rasmin dapat dipandang sebagai upaya defensif untuk menghindari konsekuensi politik dan sosial dari komunikasi yang telah terlanjur dianggap mendiskreditkan gerakan mahasiswa.

banner 970x250

Persoalan ini pada akhirnya bukan lagi sekadar tentang status WhatsApp. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana etika komunikasi pejabat publik diuji di ruang digital. Seorang ketua Pansus yang sedang menangani persoalan serius di RSUD Muna seharusnya menunjukkan kedewasaan komunikasi dan fokus pada substansi kerja pengawasan, bukan justru melontarkan sindiran yang berpotensi memperkeruh situasi.

Baca juga:  HMI Kendari Desak KPK Periksa Bahtra Banong, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Dalam konteks politik lokal, tindakan seperti ini juga berdampak pada citra kelembagaan DPRD Muna dan partai politik yang menaunginya. Dalam teori political branding, perilaku individu kader sangat memengaruhi persepsi publik terhadap institusi maupun partai. Satu unggahan yang dianggap tidak etis dapat membentuk opini bahwa lembaga tidak mampu menjaga kualitas komunikasi publiknya.

Sebagai bagian dari organisasi perjuangan, HMI Cabang Raha memandang kritik terhadap kekuasaan sebagai tanggung jawab moral. Karena itu, gerakan yang dibangun dalam mengawal kasus RSUD Muna tidak boleh direduksi menjadi bahan sindiran ataupun dilegitimasi secara negatif di ruang publik.

Bagi kami, persoalan utama tetap sama: bagaimana Pansus DPRD Muna membuktikan keseriusannya dalam mengusut dugaan maladministrasi, tunggakan insentif tenaga kesehatan, hingga persoalan pengadaan alat kesehatan di RSUD Muna. Fokus publik seharusnya diarahkan pada penyelesaian substansi masalah, bukan pada upaya mendeligitimasi gerakan sosial yang mengawal isu tersebut.

Pada akhirnya, seorang pejabat publik harus memahami bahwa setiap kata yang diucapkan memiliki konsekuensi politik. Sindiran yang dianggap sepele dapat berubah menjadi krisis legitimasi ketika publik menilai ada sikap yang tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

Baca juga:  ‎97 Tahun, Kilas Balik Makna Sumpah Pemuda Generasi Kekinian

Dan ketika kritik mahasiswa dibalas dengan nada merendahkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tetapi juga marwah lembaga yang diwakilinya.**

banner 336x280

Komentar