Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegal Diduga Bebas Berkeliaran di Kendari, Publik Minta Evaluasi Kepala Rutan

banner 468x60

Tak hanya itu, dari setiap kapal tongkang, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB). Sementara itu, jetty milik PT KMR disebut tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

Munculnya dugaan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Publik menilai adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan narapidana oleh pihak Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran. Ia dinilai harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pengawasan narapidana.

“Ini bukan persoalan biasa. Jika benar narapidana bisa keluar dan beraktivitas di luar tanpa pengawasan ketat sesuai prosedur, maka ini mencederai rasa keadilan publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Publik juga meminta Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut, sekaligus memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas dan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas serta sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

banner 336x280
Baca juga:  Pimpin Groundbreaking GOR UM Kendari, Gubernur Sultra Ajak Perguruan Tinggi Bersinergi Cetak SDM Berkarakter

Komentar