“Transformasi digital harus diikuti perubahan mindset. Pelayanan harus cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sistem layanan yang terstandar dan bebas dari praktik negosiasi. Seluruh proses layanan, mulai dari pengajuan hingga persetujuan, harus berjalan secara jelas, terukur, dan akuntabel.
Peran admin layanan digital pun dinilai krusial dalam memastikan sistem berjalan optimal. Mereka dituntut mampu mengelola proses verifikasi, validasi, hingga distribusi dokumen secara elektronik secara profesional.
Mansur berharap, inovasi digitalisasi ini tidak berhenti pada tahap peresmian saja, melainkan terus dikembangkan dan direplikasi di seluruh satuan kerja Kementerian Agama di Sulawesi Tenggara.
“Ini adalah langkah awal menuju pelayanan yang lebih modern. Ke depan, kita ingin layanan Kemenag benar-benar mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.















Komentar