Mengorbankan Daerah demi Proyek Nasional: Logika Fiskal yang Terbalik

Opini14 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Rakhmat Djabar

September tahun lalu, Kementerian Keuangan menetapkan pagu Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp693 triliun. Angka ini memang besar. Tapi dalam analisis kebijakan fiskal, ukuran absolut seringkali menipu. Yang jauh lebih penting adalah arah perubahannya. Secara absolut, angka ini tergolong besar. Namun dalam analisis kebijakan fiskal, besaran nominal seringkali menyesatkan. Yang jauh lebih signifikan adalah arah dan magnitudo perubahannya.

Jika dibandingkan dengan outlook TKD 2025 yang berada pada kisaran Rp864 triliun hingga Rp919,9 triliun, maka terjadi penurunan sekitar Rp170–270 triliun. Ini bukan sekadar penyesuaian teknis anggaran. Ini adalah pergeseran kebijakan fiskal yang fundamental, dengan implikasi sistemik terhadap hubungan keuangan pusat-daerah.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: ke mana alokasi anggaran sebesar itu dialihkan? Jawabannya terletak pada pembiayaan program-program prioritas nasional pemerintahan baru, yang paling menonjol adalah pembangunan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Secara konseptual, gagasan ini memiliki keunggulan, ia membawa semangat pemerataan ekonomi dan penguatan kelembagaan rakyat. Namun persoalan krusialnya bukan terletak pada niat kebijakan, melainkan pada desain pembiayaannya.

Ketika program nasional dibiayai melalui pemangkasan drastis atas ruang fiskal daerah, yang terjadi adalah pembalikan logika desentralisasi. Fenomena ini mengindikasikan kembalinya paradigma sentralisasi, meskipun dibalut dengan narasi efisiensi dan rasionalisasi anggaran.

Kontraksi Fiskal Daerah: Dari Indikator ke Realitas

Dalam literatur kebijakan publik, dampak kebijakan fiskal pusat terhadap daerah kerap diperlakukan sebagai eksternalitas yang dapat ditoleransi. Namun bukti empiris terkini menunjukkan bahwa sinyal tekanan fiskal di daerah telah melampaui ambang batas yang wajar.

Baca juga:  ‎97 Tahun, Kilas Balik Makna Sumpah Pemuda Generasi Kekinian

Data Kementerian Dalam Negeri mengindikasikan bahwa lebih dari seratus daerah saat ini berada dalam kategori rentan secara fiskal. Kapasitas mereka untuk membiayai belanja pembangunan semakin terbatas. Penting untuk dicatat bahwa kondisi ini bukan semata disebabkan oleh inefisiensi pengelolaan keuangan daerah, melainkan lebih merupakan konsekuensi langsung dari menyusutnya transfer dari pusat yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan daerah, terutama bagi daerah dengan basis pajak lokal yang lemah.

Dampak empirisnya sudah terlihat di berbagai wilayah. Di Kota Blitar, penurunan TKD diproyeksikan menyebabkan defisit APBD hingga Rp100 miliar. Sejumlah pemerintah daerah lainnya melaporkan penurunan pendapatan APBD dalam kisaran Rp150–300 miliar. Konsekuensi logisnya adalah penundaan, bahkan penghapusan, proyek-proyek infrastruktur dasar dari daftar prioritas—mulai dari jalan kabupaten, irigasi tersier, pasar desa, hingga sarana air bersih dan sanitasi.

Tekanan fiskal ini juga merambat ke pos belanja rutin. Pemotongan tunjangan kinerja ASN antara 6 hingga 30 persen telah terjadi di sejumlah daerah, termasuk Cilacap, Kalimantan Tengah, dan Tangerang Selatan. Lebih mengkhawatirkan lagi, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam tidak diperpanjang kontraknya atau mengalami pengurangan jumlah. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur saja, sekitar 9.000 PPPK berada dalam situasi terancam. Fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan fiskal, melainkan telah memasuki ranah ancaman terhadap stabilitas layanan publik dasar—terutama di sektor pendidikan dan kesehatan—serta daya beli rumah tangga di tingkat lokal.

Baca juga:  Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Dari perspektif ekonomi kerakyatan, penurunan belanja daerah menghilangkan efek pengganda (multiplier effect) yang selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi lokal. Belanja daerah memiliki karakteristik high local content—ia langsung bersentuhan dengan UMKM, pedagang pasar, petani, dan pekerja informal. Ketika infrastruktur desa terbengkalai dan daya beli masyarakat menurun, perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi keniscayaan.

Paradoks Koperasi Merah Putih: Antara Ambisi dan Tata Kelola

Program Koperasi Merah Putih, secara teoretis, memiliki potensi untuk menjadi instrumen ekonomi kerakyatan yang inklusif. Berbagai kajian tentang koperasi di negara berkembang menunjukkan bahwa kelembagaan koperasi yang dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dapat menjadi pengungkit pemerataan aset dan akses pasar.

Namun, pendekatan yang diambil saat ini justru menimbulkan paradoks kebijakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan alokasi 58,03 persen dari total Dana Desa—sekitar Rp34,57 triliun dari pagu Rp60,57 triliun—untuk merealisasikan program ini. Konsekuensinya sangat jelas: ruang fiskal desa untuk membiayai kebutuhan lain yang tidak kalah mendesak menyempit secara drastis.

Padahal, filosofi awal Dana Desa, sebagaimana tertuang dalam berbagai naskah akademik dan peraturan pendahulunya, adalah sebagai instrumen rekognisi dan subsidiaritas. Dana Desa dirancang untuk memberikan kewenangan kepada desa—sebagai tingkat pemerintahan terdepan—untuk menentukan prioritas pembangunannya sendiri berdasarkan kebutuhan spesifik dan partisipasi warga. Ketika lebih dari separuh anggaran Dana Desa “dikunci” untuk satu program yang dirancang secara terpusat, maka otonomi desa kehilangan substansinya. Desa tidak lagi berperan sebagai subjek pembangunan yang otonom, melainkan sekadar menjadi pelaksana administratif kebijakan dari atas.

Baca juga:  Emosi Adalah Inti Pengalaman Manusia

Kelemahan lain yang tidak kalah fundamental adalah masalah transparansi dan akuntabilitas. Hingga saat ini, belum tersedia informasi publik yang memadai mengenai standar biaya (unit cost) atau rencana anggaran biaya (RAB) untuk pembangunan satu unit Koperasi Merah Putih per desa. Dalam kerangka tata kelola fiskal yang baik, ketiadaan kejelasan mengenai komponen biaya—mulai dari konstruksi bangunan, pengadaan peralatan, rekrutmen staf, hingga modal kerja awal—merupakan celah risiko yang signifikan. Tanpa standar yang transparan, potensi inefisiensi, bahkan kebocoran anggaran, menjadi sulit untuk dicegah dan diaudit secara efektif.

Jebakan Regulasi: Ketika UU HKPD Berbenturan dengan Realitas Fiskal

Kompleksitas persoalan meningkat secara signifikan karena kebijakan pemangkasan TKD ini terjadi bersamaan dengan fase implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, dengan tenggat waktu paling lambat 1 Januari 2027.

Secara normatif, kebijakan ini memiliki rasionalitas yang dapat dipertahankan: mendorong efisiensi belanja aparatur dan memperbesar ruang fiskal untuk belanja publik yang produktif. Namun dalam ilmu kebijakan publik, sebuah regulasi yang baik secara teoritis belum menjamin efektivitasnya jika diterapkan dalam konteks yang tidak mendukung.

banner 336x280

Komentar