Mengorbankan Daerah demi Proyek Nasional: Logika Fiskal yang Terbalik

Opini18 Dilihat
banner 468x60

Yang terjadi saat ini adalah tekanan ganda (double burden) pada pemerintah daerah. Di satu sisi, sumber daya fiskal yang masuk dari pusat mengalami kontraksi signifikan. Di sisi lain, regulasi baru memaksa daerah untuk melakukan penyesuaian struktural pada komposisi belanjanya secara cepat. Dalam situasi seperti ini, ruang gerak daerah menjadi sangat terbatas. Pilihan kebijakan yang tersedia sering kali bersifat suboptimal—bahkan cenderung reaktif dan darurat.

Konsekuensi paling ekstrem dari jepitan ini adalah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap PPPK. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah merencanakan untuk merumahkan sekitar 9.000 PPPK. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sekitar 300 daerah masih melampaui batas belanja pegawai yang ditetapkan. Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa skema transisi yang memadai, gelombang PHK di sektor publik akan terjadi di berbagai daerah—sebuah skenario yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan politik.

Membalik Logika Fiskal: Kritik atas Desentralisasi yang Terkikis

Dalam konteks ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian pasca-pandemi, peran kebijakan fiskal sebagai penopang permintaan agregat (aggregate demand) menjadi semakin krusial. Secara teoretis, belanja pemerintah—khususnya belanja daerah—memiliki efek pengganda yang lebih tinggi dibandingkan belanja pemerintah pusat, karena porsinya yang lebih besar terserap oleh ekonomi lokal dan sektor informal.

Namun yang terjadi dalam realitas kebijakan saat ini justru berkebalikan dengan logika tersebut. Belanja pemerintah dipusatkan pada program-program nasional berskala besar, sementara ruang fiskal daerah menyempit secara sistematis. Akibatnya, distribusi stimulus fiskal menjadi timpang, dan efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif menjadi berkurang. Kelompok masyarakat yang paling terdampak adalah mereka yang berada di lapisan terbawah, yang selama ini paling bergantung pada putaran uang dari belanja pemerintah daerah.

Baca juga:  Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Kritik terhadap kebijakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap program-program prioritas pemerintahan baru. Kritik ini adalah upaya untuk menjaga konsistensi antara tujuan desentralisasi dan instrumen fiskal yang digunakan. Kebijakan pemangkasan TKD yang masif ini, menurut sejumlah pengamat kebijakan publik, bertentangan dengan salah satu pilar Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu penguatan desentralisasi dan otonomi daerah. Ini bukan persoalan pro atau kontra terhadap program tertentu. Ini persoalan koherensi kebijakan.

Seorang ekonom publik mungkin akan mengajukan pertanyaan sederhana: bagaimana mungkin sebuah pemerintahan ingin memperkuat desa dan daerah, tetapi pada saat yang sama menarik sumber daya fiskal yang menjadi nadi kehidupan mereka?

Rekomendasi Kebijakan: Menyelaraskan Ambisi dengan Kapasitas

Kebijakan publik yang baik selalu bergerak di antara dua kutub: ambisi reformasi dan realitas keterbatasan. Program Koperasi Merah Putih tidak perlu dihentikan secara keseluruhan. Namun pendekatan implementasinya memerlukan penyesuaian yang signifikan.

Pertama, implementasi bertahap. Pendekatan phased implementation yang didahului dengan piloting di sejumlah desa terpilih akan jauh lebih rasional dibandingkan ekspansi serentak dalam skala nasional. Belajar dari keberhasilan maupun kegagalan skala kecil akan jauh lebih murah daripada mengulangi kesalahan dalam skala besar. Evaluasi berkala berdasarkan bukti lapangan (evidence-based policy) harus menjadi dasar bagi keputusan ekspansi ke tahap berikutnya.

Baca juga:  Darwin-Ali Vs Kotak Kosong: Pelemahan atau Fair Play?

Kedua, diversifikasi sumber pendanaan. Pendanaan program prioritas nasional seharusnya tidak mengorbankan instrumen fiskal yang sudah terbukti efektif, seperti TKD dan Dana Desa. Alternatif pembiayaan perlu dipertimbangkan secara serius, baik melalui optimalisasi alokasi APBN murni, pemanfaatan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari BUMN dan swasta, maupun pengembangan skema kemitraan publik-swasta (PPP) yang melibatkan perbankan dan lembaga keuangan mikro.

Ketiga, fleksibilitas regulasi dalam masa transisi. Pemerintah pusat perlu memberikan ruang adaptasi bagi daerah-daerah yang masih mengalami tekanan fiskal akut. Relaksasi sementara terhadap batas maksimal belanja pegawai 30 persen—misalnya dengan memberikan masa transisi tambahan 2-3 tahun bagi daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah—dapat dipertimbangkan. Selain itu, formula pembagian TKD perlu direvisi agar lebih berpihak pada daerah dengan basis pajak lokal yang lemah dan tingkat kemiskinan yang tinggi.

Keempat, penguatan transparansi dan partisipasi publik. Sebelum implementasi Koperasi Merah Putih diperluas, pemerintah wajib menyusun dan mempublikasikan standar biaya baku (standard unit cost) untuk setiap komponen pembangunan koperasi. Tanpa transparansi ini, akuntabilitas tidak akan pernah tercapai. Keterlibatan masyarakat desa dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program juga harus dijamin, bukan sekadar sebagai formalitas prosedural.

Baca juga:  IDI Muna Berbakti untuk Negeri: Harmoni Pengabdian Kesehatan, Budaya Lokal, dan Kebijakan Publik

Penutup: Menimbang Ulang Arah Kebijakan Fiskal

Pada akhirnya, kebijakan fiskal bukanlah sekadar soal angka-angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah cerminan dari prioritas politik dan pilihan-pilihan ekonomi suatu bangsa. Ketika pilihan-pilihan tersebut—dengan atau tanpa disadari—justru melemahkan fondasi yang ingin diperkuat, yaitu desa, daerah, dan masyarakat di tingkat paling bawah, maka sudah saatnya untuk berhenti sejenak dan menanyakan ulang arah kebijakan.

Desentralisasi bukanlah proyek yang selesai setelah undang-undang diundangkan. Ia adalah proses berkelanjutan yang membutuhkan konsistensi antara tujuan dan instrumen, antara retorika dan realitas anggaran. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah—sebuah narasi yang sering didengungkan—tidak akan pernah terwujud jika logika fiskal yang dijalankan justru mengerem gerak daerah.

Sejarah kebijakan publik di berbagai negara menunjukkan bahwa sentralisasi fiskal yang berlebihan, terutama di negara kepulauan dengan keragaman geografis dan sosial-ekonomi yang tinggi seperti Indonesia, hampir selalu berakhir dengan inefisiensi, ketimpangan, dan ketidakpuasan daerah. Tidak ada keinginan untuk mengulang kesalahan yang sama.

Karena pada akhirnya, membangun Indonesia tidak dapat dilakukan dengan cara menguatkan pusat sambil melemahkan daerah. Bukan hanya kontradiktif secara logika. Namun juga berisiko secara politik, ekonomi, dan sosial.

banner 336x280

Komentar