Jaga Integritas Perbankan, Visioner Indonesia Dukung Sikap Bank Sultra Tolak Spesimen YPT Sultra

Ia juga mengingatkan bahwa bank tidak memiliki kewenangan untuk mengadili atau menentukan keabsahan konflik internal suatu yayasan. Bank hanya dapat bertindak berdasarkan dokumen yang telah memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak dalam kondisi sengketa.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar polemik ini tidak digiring menjadi opini yang dapat merugikan institusi perbankan. Semua pihak diminta untuk mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum yang sah dan menghormati mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai lembaga perbankan dijadikan objek tekanan dalam konflik internal. Netralitas bank adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.

Sebagai penutup, Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah profesional yang diambil oleh Bank Sultra dalam menjaga stabilitas sistem keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat.