Tidak Ada Kebal Hukum, Sekjen Visioner Indonesia Dukung Polda Sultra Proses Hukum AYP

Berita54 Dilihat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik pemanggilan jurnalis inisial I, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, oleh penyidik terkait laporan yang diajukan Ridwan Badallah.

Menurut Akril Abdillah, dalam negara hukum setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum harus dihormati dan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu prinsip yang harus kita pegang bersama adalah tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun, baik pejabat publik, masyarakat biasa, maupun insan pers memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Akril.

Ia menilai langkah Polda Sulawesi Tenggara dalam melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajar dalam menindaklanjuti sebuah laporan.

“Setiap laporan yang masuk tentu harus diproses secara profesional dan objektif. Karena itu kami mendukung aparat kepolisian untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Akril juga menegaskan bahwa kebebasan pers tetap merupakan pilar penting dalam demokrasi dan telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak-hak pihak lain.

Menurutnya, dalam sengketa pemberitaan memang terdapat mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Akan tetapi, jika ada pihak yang merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.

Akril juga mengingatkan agar semua pihak tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik seolah-olah proses hukum yang berjalan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi tertentu.