JAKARTA,NUSANTARAVOICE.COM – Diskursus mengenai efektivitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung kembali menguat di ruang publik. Gagasan Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR yang mengusulkan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai sebagai langkah rasional untuk menata ulang praktik demokrasi daerah yang selama ini dianggap terlalu mahal dan sarat problematika.
Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai pandangan Jimly bukanlah langkah mundur dalam demokrasi, melainkan bentuk reorientasi terhadap akal sehat bernegara. Menurutnya, selama dua dekade terakhir Pilkada langsung sering terjebak dalam lingkaran pragmatisme politik yang menguras energi sosial serta anggaran negara tanpa korelasi yang jelas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Dalam perspektif konstitusi, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Makna demokratis, kata Romadhon, tidak selalu identik dengan pemilihan langsung melalui bilik suara. Mekanisme demokrasi perwakilan melalui DPRD juga tetap sah secara konstitusional selama prosesnya transparan, akuntabel, dan berada dalam pengawasan publik.
“Kita harus berani jujur bahwa Pilkada langsung selama ini sering berubah menjadi festival pemborosan. Mengevaluasi sistem ini bukan berarti mundur dari demokrasi, melainkan langkah rasional untuk memastikan anggaran negara tidak habis hanya untuk sirkulasi kekuasaan,” ujar Romadhon Jasn dalam keterangannya, Rabu (10/3/2026) di Jakarta.
Menurutnya, biaya Pilkada yang mencapai triliunan rupiah setiap siklus pemilihan seharusnya dapat dialihkan untuk program pembangunan yang lebih produktif. Infrastruktur dasar, pendidikan, dan penguatan sumber daya manusia di daerah masih jauh lebih membutuhkan dukungan fiskal daripada kompetisi politik yang berulang setiap beberapa tahun.
