Pemerintah Siap Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Maret 2026

Nasional39 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Pemerintah mengakui bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapannya. Meski demikian, langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah memahami bahwa kebijakan ini mungkin akan memunculkan keluhan dari anak-anak maupun kebingungan dari orang tua dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru.

“Pada tahap awal mungkin akan ada ketidaknyamanan. Anak-anak bisa saja mengeluh karena tidak lagi dapat memiliki akun di sejumlah platform digital, sementara orang tua juga perlu beradaptasi dengan kebijakan ini,” ujar Meutya.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Dalam aturan ini, pemerintah menunda akses pembuatan maupun penggunaan akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dengan penerapan secara bertahap hingga seluruh penyedia layanan digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.