Operasional Rumah Jabatan DPRD Teluk Bintuni Rp6 Miliar Dipersoalkan, FMTR Minta Kejati Papua Barat Periksa Pimpinan Dewan

Daerah, Papua Raya60 Dilihat
banner 468x60

TELUK BINTUNI, NUSANTARAVOICE.COM— Dugaan penyimpangan anggaran operasional rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan publik. Penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2025 kini menuai kritik dan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

Desakan tersebut disampaikan oleh perwakilan Forum Mahasiswa Timur Raya (FMTR), Irfan. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera memeriksa pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terkait dugaan penyalahgunaan anggaran fasilitas rumah jabatan.

Menurut Irfan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejak menjabat pada 2024, ketua dan tiga wakil ketua DPRD Teluk Bintuni tidak menempati rumah jabatan yang berada di kawasan Kilo 9. Namun demikian, anggaran operasional rumah dinas tersebut diduga tetap dicairkan oleh Sekretariat DPRD.

“Jika benar rumah jabatan tidak ditempati tetapi anggaran operasionalnya tetap dicairkan, maka ini berpotensi menjadi pengeluaran fiktif yang merugikan keuangan daerah. Nilainya juga tidak kecil, disebut mencapai sekitar Rp6 miliar,” ujar Irfan.

Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan, terlebih di tengah situasi fiskal daerah yang disebut sedang tidak stabil.

“Di saat daerah membutuhkan efisiensi anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, justru muncul dugaan penggunaan dana dalam jumlah besar untuk fasilitas yang diduga tidak dimanfaatkan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

banner 336x280
Baca juga:  Isu Wakil Gubernur “Dikebiri” Dinilai Upaya Adu Domba Pemerintahan Sultra

Komentar