Operasional Rumah Jabatan DPRD Teluk Bintuni Rp6 Miliar Dipersoalkan, FMTR Minta Kejati Papua Barat Periksa Pimpinan Dewan

Daerah, Papua Raya46 Dilihat

Irfan menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawasan seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan negara, bukan malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat. Karena itu, integritas lembaga ini harus dijaga. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus dibuka secara terang benderang agar tidak merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas di masyarakat.

“FMTR meminta Kejati Papua Barat untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Teluk Bintuni. Jika ditemukan adanya unsur kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan keuangan negara ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD maupun Sekretariat DPRD Teluk Bintuni terkait penggunaan anggaran operasional rumah jabatan tersebut.