Pemprov Sultra Perkuat Tata Kelola Data melalui Rapat Identifikasi Statistik Sektoral 2026

banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Fasikin, secara resmi membuka Rapat Identifikasi Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2026 Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi, yang menekankan pentingnya tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

Rapat ini diinisiasi bersama antara Dinas Kominfo Sultra, Bappeda Sultra, dan BPS Sultra dalam rangka menguatkan koordinasi pemenuhan data sektoral.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan statistik sektoral melalui integrasi e-Walidata dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) guna memastikan konsistensi data perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan evaluasi pembangunan.

Ia menjelaskan, penginputan data akan menggunakan dua aplikasi utama, yakni aplikasi milik Diskominfo sebagai rumah besar pengelolaan data yang telah disepakati bersama BPS dan Bappeda. Sebanyak 53 data sektoral akan dihimpun sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah serta kebutuhan perencanaan Bappeda, dengan pembagian ke dalam beberapa kelompok kerja yang akan didampingi oleh BPS guna memastikan keseragaman dan kualitas data.

Baca juga:  Anggota DPRD Konsel Satria Serap Aspirasi Warga dalam Reses Masa Sidang I di Desa Mata Lamokula Moramo

Adapun tujuan kegiatan ini antara lain menghimpun daftar kegiatan statistik sektoral Tahun 2026, meningkatkan kualitas dan standar data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, menghindari duplikasi kegiatan statistik, mendorong integrasi data sektoral melalui e-Walidata yang terhubung dengan SIPD-RI, serta mendukung peningkatan nilai SPBE dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

banner 336x280

Komentar