Korupsi 15,2 Milliar Pembangunan Stadion Motewe, Kejari Muna Tahan 5 Tersangka

Hukum57 Dilihat
banner 468x60

Dalam pelaksanaannya, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk struktur tribun barat atas yang tidak memenuhi standar teknis. Ahli konstruksi dan ahli penilai menyimpulkan adanya kegagalan bangunan akibat akumulasi kesalahan sejak tahap perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan.

Pada Agustus 2024, salah satu item pekerjaan berupa kantilever stadion dilaporkan roboh, memperkuat dugaan adanya kegagalan struktur bangunan. Secara teknis, bangunan dinilai tidak memenuhi persyaratan dasar struktur beton bertulang, sehingga dianggap tidak aman dan tidak layak dimanfaatkan.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian keuangan negara mencapai Rp15.228.852.400, dengan rincian:

  • Tahun 2022: Rp13.364.516.746,40
  • Tahun 2023: Rp1.864.335.683,11

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Dorong Transparansi, HMI Minta Siska Karina Imran Dihadirkan di Sidang Korupsi Setda

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek stadion yang diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat Muna justru berujung pada dugaan korupsi dan kegagalan konstruksi.

banner 336x280

Komentar