Menjaga Marwah Bhayangkara: Menimbang Jalan Mandiri Pemilihan Kapolri di Bawah Presiden

Berita70 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Gelombang diskusi mengenai masa depan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencapai puncaknya di pengujung pekan ini. Di tengah pembahasan RUU Polri dan masukan dari Tim Percepatan Reformasi Polri, publik dihadapkan pada pilihan krusial: mempertahankan mekanisme lama atau memberi ruang lebih besar pada prerogatif Presiden dalam pemilihan Kapolri. Bagi masyarakat sipil, isu ini bukan sekadar teknis organisasi, melainkan menyangkut arah profesionalisme dan independensi institusi penegak hukum.

Menempatkan Polri tetap langsung di bawah Presiden dipandang sebagai langkah paling rasional untuk memutus rantai intervensi politik sektoral. Dalam sistem presidensial, mandat Presiden bersumber langsung dari rakyat. Karena itu, komando tunggal di bawah Kepala Negara menjadi jaminan bahwa Polri bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok. Diskursus ini menguat seiring munculnya dua opsi pemilihan Kapolri: melalui uji kelayakan DPR atau penunjukan langsung oleh Presiden.

Usulan Tim Reformasi Polri untuk menyederhanakan mekanisme seleksi dinilai sebagai upaya membersihkan hulu kepemimpinan. Publik menginginkan sosok Kapolri yang bebas dari beban “utang politik”. Dengan jalur prerogatif, loyalitas pimpinan Polri diharapkan tegak lurus pada hukum dan konstitusi, sehingga institusi lebih lincah dalam melayani kebutuhan masyarakat, mulai dari keamanan sosial hingga stabilitas ekonomi.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan fondasi utama independensi.

“Kita tidak boleh berjudi dengan keamanan nasional. Polri harus tetap tegak lurus di bawah Presiden agar tidak menjadi alat politik pihak mana pun. Dua metode pemilihan yang dibahas harus bermuara pada satu tujuan: melahirkan pemimpin yang berani, profesional, dan mandiri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/2).

Menjaga struktur sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi. Namun, adaptasi dalam proses pemilihan pimpinan menjadi kebutuhan zaman. Keberadaan Tim Reformasi Polri diharapkan berfungsi sebagai penyeimbang agar transformasi kelembagaan tetap berada di jalur yang benar, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik.