Pemprov Sultra Klarifikasi Alokasi Pembangunan Kolaka Utara, Tegaskan Tak Ada Daerah Dianaktirikan

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi terkait dinamika publik mengenai alokasi pembangunan di Kabupaten Kolaka Utara. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, menegaskan bahwa seluruh kabupaten/kota memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam proses pembangunan daerah.

Menurutnya, hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) yang sebelumnya menjadi sorotan bukanlah keputusan final, melainkan bahan pembahasan yang akan difinalisasi melalui mekanisme APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026.

“Setiap daerah memiliki potensi dan karakteristik masing-masing yang menjadi dasar pertimbangan pengambilan kebijakan. Tidak ada daerah yang dianaktirikan,” ujarnya.

Ia memaparkan, terdapat lima program prioritas yang dibahas untuk Kolaka Utara. Pertama, peningkatan ruas Jalan Batu Putih–Porehu dengan target awal lima kilometer. Dalam perkembangannya, penanganan ruas Tolala–Porehu–Batu Putih sepanjang sekitar 40 kilometer diusulkan melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2026. Jika belum terealisasi, akan dianggarkan pada APBD 2027.

Kedua, optimalisasi sistem perpipaan air minum di Kecamatan Lambai. Program ini belum menjadi prioritas utama karena keterbatasan anggaran dan fokus pada pembangunan jalan yang dinilai lebih mendesak.

Ketiga, rehabilitasi rumah tidak layak huni di Desa Lawata, Kecamatan Pakue. Dari usulan 30 unit, Pemprov Sultra mengalokasikan 20 unit pada 2025 dengan total anggaran sekitar Rp1 miliar. Kolaka Utara termasuk lima besar daerah penerima alokasi terbanyak dari total 200 unit yang dibagi untuk 17 kabupaten/kota.

Baca juga:  Tumpang Tindih Sertifikat, Lahan Pemprov di Nanga-nanga Menyusut: Bentuk Tim Khusus Atasi Sengketa Lahan

Komentar