Keseriusan Polres Bengkulu Utara Ungkap Dugaan Korupsi Tanjung Sari Tuai Apresiasi Warga

Berita28 Dilihat

BENGKULU UTARA, NUSANTARAVOICE.COM — Komitmen Kepolisian Resor Bengkulu Utara dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, mulai mendapat respons positif dari masyarakat. Keraguan yang sempat berkembang perlahan mereda setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.

SP2HP tertanggal 6 Februari 2026 dengan nomor B/SP2HP/30/II/RES.3.3/2026/Satreskrim disampaikan kepada pelapor, Susi Susanti, sebagai bentuk transparansi bahwa penanganan perkara masih berjalan dan telah memasuki tahapan lanjutan.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara bersama Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara akan segera melaksanakan ekspos hasil penyelidikan di Kantor Inspektorat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi hasil audit sebelum penentuan tindak lanjut hukum.

Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara, Riski, turut memastikan agenda tersebut. Melalui pesan singkat, ia menyampaikan bahwa ekspos perkara dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, tepatnya pada minggu berjalan.

Selama proses penyelidikan, Unit Tipikor telah meminta keterangan dari 66 orang, baik warga maupun perangkat desa. Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, antara lain Profesor H. Herlambang sebagai ahli pidana dan Ir. Jawoto Sukmajaya, MT sebagai ahli teknik, serta menggandeng instansi teknis terkait guna memperkuat konstruksi perkara.

Diketahui, pengusutan kasus ini telah dimulai sejak April 2025. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, gelar perkara, hingga pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Selain itu, penyidik juga menelusuri indikasi penyelewengan kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektare yang hasilnya diduga tidak pernah tercatat dalam APBDes selama belasan tahun.