Kepastian Hukum Makin Absurd, Dua Bacakades Masalili Tarik Berkas Pendaftaran

Pensiunan PNS itu pun meminta agar seluruh pihak yang terlibat baik sebagai penyelenggara maupun pengawas fokus ke penyelesaian masalah secara menyeluruh terlebih dahulu.

“Intinya, saya tidak mau mengikuti proses yang secara jelas merugikan saya dan menguntungkan pihak lain. Partisipasi pada proses ini hanya akan serius saya sikapi jika seluruh pihak penyelenggara dari bawah sampai ke atas benar-benar bersih dari kepentingan sebagaimana seharusnya,” pintanya.

Sementara itu, eks Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat membenarkan adanya penarikan berkas pendaftaran oleh dua orang bakal calon Kades tersebut.

“Info dari yang memegang berkas, kalau tidak salah waktu itu ada isu-isu demo. Berarti penarikan (berkas) itu dilakukan setelah adanya surat dari Desk Pilkades berkaitan dengan hasil tindak lanjut aduan salah satu bakal calon. Tepatnya sebelum kami dibubarkan BPD,” katanya.

Menurut Rahmat, baik yang dilakukan La Ode Muhamad Supri maupun La Ode Safunu merupakan hak keduanya yang tidak bertentangan dengan regulasi. Apalagi proses Pilkades Antar Waktu belum masuk pada tahapan penetapan calon.

“Mau bagaimana lagi, dalam situasi konflik internal (PPKD dan BPD) seperti ini saya pikir para calon pasti kesal dan jenuh melihat dinamika kami. Jadi wajar saja hak penarikan berkas itu dilakukan mereka,” ujarnya.

Baca juga:  KP3 Desak Penghentian Tahapan Pilkades PAW Masalili, DPRD Muna Sepakati RDP Digelar 3 Februari

Di tengah perselisihan internal dan keberatan dengan keputusan Desk Pilkades yang sedang dihadapi, dirinya pun tidak mengharapkan adanya tambahan masalah lain.

Bahkan saat rapat bersama BPD, ia pun telah meminta lembaga legislatif desa itu menahan diri dengan tidak memaksa melanjutkan proses tahapan yang ada.

“Dugaan penyalahgunaan wewenang BPD ini sepertinya tidak bisa dihentikan hanya dengan landasan regulasi. Soalnya walaupun sudah diingatkan agar menghentikan sementara tahapan yang ada sesuai permintaan DPRD, hal itu tidak diindahkan,” bebernya.

Dengan bakal calon Kades yang tersisa satu orang, kini PPKD Masalili yang baru dibentuk oleh BPD mesti mempertimbangkan kembali regulasi yang ada sebelum lanjut pada tahapan berikutnya.

Pasalnya, bila merujuk pada Perbup Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa maupun Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, disebutkan bahwa dalam hal calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.

Hingga berita ini ditayangkan, PPKD Masalili pun belum memberikan pernyataan maupun pengumuman resmi menyikapi kurangnya kuota bakal calon tersebut.

Komentar