KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Edaran tentang penertiban sampah visual sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembenahan ruang publik nasional. Kebijakan ini menyasar penataan papan reklame dan jaringan kabel udara yang dinilai mengganggu estetika serta keselamatan masyarakat.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/4 yang ditetapkan di Kendari pada 2 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara, organisasi perangkat daerah provinsi terkait, serta PT PLN dan PT Telkom Indonesia sebagai pengelola infrastruktur utilitas.
Langkah tersebut merupakan implementasi langsung arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor. Dalam forum tersebut, Presiden menekankan pentingnya penataan ruang publik yang tertib, aman, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam surat edaran itu, gubernur menyoroti kondisi papan reklame yang tumbuh tanpa pengendalian serta jaringan kabel listrik dan telekomunikasi yang semrawut. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan sampah visual, menurunkan kualitas keindahan kota, sekaligus berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta segera melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh reklame, termasuk billboard, videotron, dan reklame kain. Reklame yang tidak berizin, masa izinnya telah berakhir, atau mengganggu pandangan lalu lintas diwajibkan untuk ditertibkan.












Komentar