Gugatan Nikah Beda Agama Kembali Gugur di MK

Berita55 Dilihat

Sejak 2014, isu nikah beda agama telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya lima permohonan uji materi dengan substansi serupa pernah diperiksa, termasuk pada 2022, namun seluruhnya berakhir dengan penolakan.

Data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang disampaikan pemohon mencatat terdapat sekitar 1.655 pasangan beda agama yang menikah dalam rentang waktu 2005 hingga Juli 2023. Kendati demikian, Mahkamah menilai peningkatan jumlah tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengubah norma hukum yang berlaku.

Situasi semakin diperketat setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan pencatatan atau penetapan nikah beda agama. Kebijakan tersebut dinilai mempersempit ruang interpretasi hukum yang sebelumnya sempat dimanfaatkan sebagian pasangan.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan sikapnya untuk tidak mengubah ketentuan hukum perkawinan nasional. Permohonan Henoch Thomas dan rekan-rekannya pun dinyatakan gugur sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Amar putusan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tutup Suhartoyo.

Baca juga:  Praktisi Hukum Apresiasi KPU Konsisten Taati Putusan MK: Jaminan Kepastian Hukum Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Komentar