Gedung Rp1 Miliar di Rujab Bupati Buton Selatan Tuai Polemik, LPKP Sultra Pertanyakan Proses dan Pengawasan

Hukum7 Dilihat

BUSEL, NUSANTARAVOICE.COM — Pembangunan gedung tambahan di halaman belakang Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buton Selatan senilai Rp1 miliar memicu tanda tanya besar terkait proses perencanaan, pengawasan, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Proyek tersebut disorot setelah Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios, secara terbuka menyatakan tidak mengetahui adanya pembangunan gedung tambahan di area kompleks rujab yang kini telah berdiri. Pernyataan itu disampaikan Adios saat rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Gedung Lamaindo, Batauga, Sabtu (31/1/2026).

Adios menegaskan pembangunan gedung tersebut tidak memiliki urgensi dan dinilai tidak efektif. Menurutnya, anggaran sebesar Rp1 miliar seharusnya dapat dialokasikan untuk program lain yang lebih berdampak langsung terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Siapa yang merencanakan dan menggambar bangunan ini, saya tidak tahu. Tiba-tiba langsung dibangun. Kalau dikomunikasikan sejak awal, anggarannya bisa dialihkan,” ujar Adios.

Pernyataan kepala daerah tersebut justru memunculkan pertanyaan serius di tengah publik, terutama karena proyek dimaksud berada di dalam kawasan rumah jabatan bupati yang semestinya berada di bawah pengawasan langsung kepala daerah. Selain dinilai mempersempit area kompleks rujab, proyek ini juga diduga telah melewati batas waktu pelaksanaan.

Baca juga:  Gubernur Sultra Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi, Tekankan Nilai Kebanggaan dan Etika Sebagai Duta Daerah

Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara, La Ode Tuangge, menilai pernyataan Bupati Adios mengindikasikan adanya persoalan tata kelola anggaran dan perencanaan pembangunan daerah.

“Ini bukan proyek kecil dan bukan lokasi sembarangan. Jika benar bupati tidak mengetahui, maka patut diduga ada proses yang tidak transparan sejak perencanaan hingga pelaksanaan,” tegas La Ode Tuangge.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah dapat berjalan di dalam kompleks rujab tanpa sepengetahuan kepala daerah selaku pemegang otoritas tertinggi di daerah.

Komentar