“Selama menjabat, bupati tinggal di mana sampai tidak mengetahui ada pembangunan di lingkungan rujab? Ini patut diusut,” ujarnya.
LPKP Sultra pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruh, mulai dari dokumen perencanaan, penganggaran, proses tender, hingga realisasi fisik pekerjaan di lapangan.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau dugaan tindak pidana korupsi, kami minta diproses secara tegas. Jangan sampai uang rakyat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bupati Buton Selatan, Sunaryo, menyampaikan klarifikasi bahwa rencana pembangunan gedung tambahan tersebut sempat dikomunikasikan kepada Bupati Adios. Namun, menurutnya, sejak awal bupati kurang berkenan dan meminta agar pembangunan dihentikan.
Sunaryo mengaku telah menyampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar proyek tersebut dihentikan dan anggarannya dialihkan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail mengapa pembangunan tetap berjalan.
“Saya tidak terlalu paham detailnya. Ternyata masih berjalan. Itu bukan fiktif, hanya bupati memang tidak berkenan dibangun di area rujab,” katanya.
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik terkait siapa pihak yang tetap melanjutkan pembangunan, atas dasar persetujuan siapa, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal Pemkab Buton Selatan berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang bertanggung jawab langsung atas proyek pembangunan gedung tambahan tersebut.
