Menanggapi alasan Nur Alam yang meminta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, Asrun menjelaskan bahwa langkah mediasi yang dilakukan Pemprov berada pada ranah administrasi pemerintahan dan tidak bertentangan dengan proses hukum.
“Mediasi ini tidak mencampuri proses hukum. Ini murni upaya administratif untuk menyelesaikan persoalan kelembagaan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, hanya pihak Yusuf yang hadir memenuhi undangan Pemprov Sultra. Sementara Nur Alam menyampaikan sikapnya melalui surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026, yang berisi apresiasi terhadap upaya Pemprov, pernyataan bahwa kegiatan pendidikan di Unsultra berjalan normal, serta catatan terkait hambatan pencairan dana.
Pemprov Sultra menegaskan tetap berkomitmen memfasilitasi penyelesaian polemik Yayasan Unsultra secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah berencana kembali mengagendakan mediasi lanjutan dan mengundang seluruh pihak terkait agar hadir secara langsung.
“Harapan kami, semua pihak dapat hadir dan duduk bersama demi kepentingan institusi pendidikan dan masa depan mahasiswa Unsultra,” pungkas Asrun.










Komentar