JALAK menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan lain yang mengatur tanggung jawab perusahaan dalam pengendalian dan pemulihan dampak lingkungan.
Atas laporan tersebut, JALAK menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- KLHK diminta segera melakukan audit lingkungan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT IPIP.
- Aparat penegak hukum didesak mengusut dugaan tindak pidana lingkungan secara transparan dan akuntabel.
- PT IPIP diminta bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
- Pemerintah daerah diharapkan bersikap tegas dan tidak abai terhadap keselamatan lingkungan serta hak-hak warga.
JALAK menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan mendorong keterbukaan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Saat berita ini tayang, kamu terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk dimintai keterangan. Namun kontak telpon belum didapatkan.













Komentar