KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM -Polemik penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii kembali menuai sorotan. Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP Sultra) menilai pemberitaan sejumlah media online terkait isu tersebut berpotensi menyesatkan opini publik.
LPKP menegaskan, berdasarkan dokumen resmi yang beredar, PKKPR untuk wilayah Pulau Wawonii merupakan produk perizinan Pemerintah Pusat yang diterbitkan melalui Kementerian Investasi/BKPM dengan mekanisme Online Single Submission (OSS). Proses tersebut sepenuhnya berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Dalam dokumen PKKPR yang dipersoalkan, tanda tangan elektronik tercatat berasal dari Kementerian Investasi. Sementara itu, pemerintah daerah tidak tercatat mengeluarkan rekomendasi teknis maupun persetujuan perizinan dalam proses penerbitannya.
Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangge, menyebut bahwa PKKPR kerap disalahpahami sebagai izin tambang. Padahal, dokumen tersebut hanya menyatakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTR), khususnya di wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“PKKPR bukan izin operasional tambang. Ini yang sering tidak dijelaskan secara utuh kepada publik,” kata La Ode Tuangge.
