Ia menilai, pemberitaan yang menyebut seolah-olah izin tambang galian C di Pulau Wawonii diterbitkan oleh pemerintah daerah telah membangun persepsi keliru di tengah masyarakat. Apalagi, menurutnya, narasi tersebut disebarkan tanpa proses konfirmasi dan hak jawab.
LPKP Sultra menilai pola pemberitaan tersebut mengarah pada framing yang dibangun secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga berpotensi menggiring opini publik ke arah yang tidak sesuai dengan fakta perizinan yang sebenarnya.
“Kalau fakta perizinannya berada di tingkat pusat, maka pemberitaan yang menyudutkan pihak tertentu jelas menyesatkan. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi sudah masuk wilayah pembentukan opini,” tegasnya.
Menurut LPKP, framing semacam ini berisiko memancing reaksi emosional masyarakat, khususnya di wilayah yang sensitif terhadap isu pertambangan seperti Pulau Wawonii.
LPKP Sultra mengingatkan media massa agar lebih berhati-hati dalam mengangkat isu pertambangan, serta tetap menjunjung prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan berbasis data, agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kegaduhan publik.







Komentar