LHK dalam Bayang-bayang Jeruji Besi usai Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah

Hukum40 Dilihat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Pemilik akun media sosial berinisial LHK kini berada dalam bayang-bayang proses hukum setelah Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara resmi melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah.

Laporan tersebut diajukan GPMI sebagai pihak yang mendapat kuasa langsung dari Ridwan Badallah, menyusul beredarnya sejumlah unggahan di media sosial WhatsApp, baik melalui grup maupun status (story), yang dinilai memuat fitnah, tuduhan, serta cacian bernada penghinaan personal.

Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, menegaskan bahwa unggahan akun LHK telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan kritik yang dijamin undang-undang.

“Kami melaporkan pemilik akun LHK karena unggahan-unggahannya secara nyata menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Kritik terhadap pemerintah itu sah dan dilindungi undang-undang, tetapi ketika kritik berubah menjadi hinaan, cacian, bahkan penyamaan dengan binatang, itu sudah masuk ranah pidana,” ujar Alfin kepada awak media.

Menurut Alfin, narasi yang disebarkan akun LHK tidak dapat dikategorikan sebagai kritik konstruktif. Ia menyebut unggahan tersebut sarat opini, kebencian, dan serangan personal tanpa dasar data maupun fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  KPK Bakal Boyong Bupati Koltim di Gedung Merah Putih Jam 3 Sore

“Kritik itu ibarat obat pahit yang menyehatkan. Tapi yang disampaikan LHK justru opini kosong, tanpa hasil investigasi, tanpa temuan institusi, apalagi bukti adanya indikasi korupsi. Ini murni serangan personal,” tegasnya.

Komentar