LHK dalam Bayang-bayang Jeruji Besi usai Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah

Hukum129 Dilihat
banner 468x60

Lebih jauh, Alfin menilai perilaku tersebut mencederai nilai-nilai dasar aktivisme. Menurutnya, menggunakan label aktivis untuk menyerang pribadi seseorang justru menciptakan stigma buruk bagi gerakan mahasiswa dan aktivis yang selama ini berjuang melalui jalur intelektual dan data.

GPMI memastikan laporan tersebut telah resmi diterima Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis, 29 Januari 2026, dan disertai dengan bukti-bukti unggahan yang dinilai kuat secara hukum.

“Laporan ini kami ajukan atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Alfin.

GPMI mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, mengingat dampak dari unggahan tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng citra aktivisme.

“Ini bukan semata soal Ridwan Badallah. Ini soal menjaga marwah kritik dan aktivisme. Kritik harus berbasis data dan fakta, bukan caci maki dan serangan personal yang tidak bermoral,” pungkasnya.

banner 336x280
Baca juga:  HMI: Jangan Biarkan Haerul Saleh Kebal Hukum, KPK Harus Usut Skandal CSR BI–OJK

Komentar