ASR Tegaskan PKKPR Tambang Wawonii Terbit dari Pusat, Bukan Ditandatangani Gubernur

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan, khususnya di Pulau Wawonii.

Ia menjelaskan, PKKPR tersebut merupakan produk perizinan Pemerintah Pusat yang diterbitkan melalui Kementerian Investasi/BKPM dengan mekanisme Online Single Submission (OSS), sehingga tidak melibatkan kewenangan pemerintah daerah.

“Saya tegaskan sekali lagi, izin itu bukan dari saya. PKKPR dikeluarkan langsung oleh Kementerian Investasi melalui sistem OSS,” ujar Andi Sumangerukka saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (29/1/2026).

Untuk memperjelas duduk persoalan, Gubernur yang dikenal dengan akronim ASR itu memperlihatkan dokumen PKKPR bernomor 16042510217412001. Dalam dokumen tersebut tercantum perusahaan PT Adnan Jaya Sekawan dengan jenis usaha penggalian batu, pasir, dan tanah liat lainnya.

Dokumen itu juga mencatat lokasi kegiatan yang tersebar di 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, yakni Desa Baho Puu Wulu, Tumbu-Tumbu Jaya, Mekar Sari, Wawo Indah, Lampeapi Baru, Lamongupa, Puurau, Rawa Indah, Lampeapi, dan Wungkulo.

Keterangan Gubernur diperkuat oleh Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak. Ia menyatakan PKKPR tersebut diterbitkan pada 16 April 2025 tanpa melalui rekomendasi teknis maupun persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Baca juga:  PPI Sodohoa Diresmikan, Gubernur ASR Perkuat Infrastruktur Perikanan Pesisir

“Walaupun dalam dokumen tertulis nama pemerintah daerah, tanda tangan elektroniknya murni berasal dari Kementerian Investasi. Tidak ada tanda tangan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi,” jelas Rifqi.

Komentar